Panitia Sembilan


Halo semua ^^
Kembali lagi posting nih :D
Kali ini aku membahas tentang "Panitia Sembilan"
Ok, Langsung saja ya

Panitia Sembilan adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

  •     Ir. Soekarno (ketua)
  •     Drs. Moh. Hatta (wakil ketua
  •     Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  •     Mr. Muhammad Yamin (anggota)
  •     KH. Wachid Hasyim (anggota)
  •     Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  •     Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  •     H. Agus Salim (anggota)
  •     Mr. A.A. Maramis (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

  •     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  •     Kemanusiaan yang adil dan beradab
  •     Persatuan Indonesia
  •     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  •     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945.

-SELESAI-
Terimakasih sudah membaca Artikel ini ^^
Enjoy! ^O^

0 komentar:

Posting Komentar